Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas: Penyelundupan BBM Bersubsidi Capai 1,4 Juta Liter Sepanjang 2022

Kompas.com - 04/01/2023, 17:48 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Adapun jumlah BBM bersubsidi yang berhasil diamankan sekitar 1.422.263 liter.

Erika menuturkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di berbagai daerah, antara lain Sumatera Selatan sebanyak 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton.

“Dari seluruh kasus tersebut, solar menjadi BBM subsidi yang paling banyak diselundupkan,” kata Erika dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2022).

Erika melanjutkan, kasus penyelundupan BBM disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar subsidi dan industri yang cukup besar, serta kebutuhan solar untuk pelabuhan, perikanan, industri, dan pertambangan.

Baca juga: BPH Migas dan Polri Ungkap Penyelundupan 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Para pelaku, kata Erika, menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan BBM bersubsidi. Salah satunya, modus “helikopter”. Modus ini memanfaatkan mobil yang keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menampung BBM subsidi sebanyak mungkin.

Selain itu, para pelaku juga kerap memodifikasi tangki bahan bakar supaya dapat menampung BBM bersubsidi melebihi kapasitas tangki mobil pada umumnya.

Erika juga mengingatkan pelaku bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga telah menambahkan ketentuan pidana selain BBM subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Sanksi pidananya juga sama, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tuturnya.

Ajak semua pihak bersinergi

Erika melanjutkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi penyelundupan BBM, seperti penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat dan konsumen di sektor industri.

Baca juga: Awasi Distribusi BBM, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Kepri

Meski demikian, ia tak menampik bahwa BPH Migas menghadapi sejumlah kendala dalam upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, Indonesia memiliki cakupan wilayah luas yang tidak hanya terdiri dari daratan, tapi juga lautan.

“Karena keterbatasan personel, kami membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan pihak lain, termasuk kepolisian dan masyarakat,” kata Erika.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah). DOK. Yogarta Awawa Prabaning Arka/Kompas.com. Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah).

Ia pun mengapresiasi sinergi antara BPH Migas dan Polri dalam menuntaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, Polri memiliki perwakilan kepolisian dari tingkat desa sampai provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Erika menilai, kapabilitas Polri dapat membantu BPH Migas untuk menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, penuntasan kasus penyalahgunaan BBM juga dapat mengurangi potensi pelanggaran BBM subsidi yang anggarannya dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan melaporkan dugaan-dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: BPH Migas Catatkan Sejumlah Capaian Positif Sepanjang 2022, Apa Saja?

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Nasional
MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Nasional
Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Nasional
Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com