JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, melihat lokasi jenazah Brigadir J tewas tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun jenazah Brigadir J pertama kali ditemukan tergeletak di dekat tangga di rumah tersebut.
Dilihat dari TV Pool Kompas TV, Rabu (4/1/2023), momen itu terjadi saat Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo.
Baca juga: Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Alkohol Berbagai Merek
Wahyu yang hendak naik ke lantai 2 rumah dinas Sambo sempat berhenti sebentar di tangga.
Tampak Wahyu melihat lokasi persis tempat Brigadir J dieksekusi oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun dalam persidangan diketahui bahwa Bharada E melepas tembakan atas perintah Sambo.
Setelah itu, tampak jaksa menjelaskan lokasi para terdakwa di sekitar tangga tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Khusus Putri, disebutkan dirinya sedang berada di dalam kamar saat penembakan berlangsung.
Wahyu kemudian mundur dari lokasi Brigadir J tewas.
Wahyu tampak seperti mengukur jarak tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.
Setelah itu, Wahyu diajak naik ke lantai 2 rumah tersebut.
Di situ, terlihat sejumlah kamar. Namun, Wahyu tidak memasukinya.
Tak berapa lama, Wahyu kemudian turun ke lantai 1 lagi.
Selanjutnya, saat berada di ruang tamu, tampak sekilas beberapa botol minuman keras (miras).
Adapun hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadwalkan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J Rabu 4 Januari.
Baca juga: Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Hakim dan Jaksa Amati Kamera CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
TKP yang dimaksud merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (3/1/2023).
Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.
Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.
Baca juga: Hakim Tiba di Rumah Pribadi Sambo, Lakukan Peninjauan Sebelum ke TKP Pembunuhan Brigadir J
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.