JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin menilai hasil uji kebohongan atau uji poligraf sah dijadikan alat bukti di persidangan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Rabu (4/1/2023).
Mulanya penasehat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait status uji poligraf sebagai alat bukti di persidangan.
"Kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan? Mohon jelaskan ahli," ujar Penasehat Hukum.
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti
Solahudin menjelaskan, ada banyak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa menjadi pembuktian dalam kasus tindak pidana.
Salah satunya adalah teknologi alat pendeteksi kebohongan atau poligraf yang memiliki disiplin ilmu sendiri.
"Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuwan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi," ujar dia.
Solahudin kemudian menyebut, hasil uji poligraf secara langsung tak bisa menjadi bukti persidangan. Akan tetapi hasil poligraf bisa jadi bukti ketika dijelaskan oleh seorang ahli.
"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," imbuh dia.
Status barang bukti tersebut sama seperti keterangan ahli lainnya dalam disiplin ilmu tertentu.
Seperti hasil tes psikologi dari para terdakwa yang bisa menjadi alat bukti di persidangan ketika dijelaskan oleh ahli di bawah sumpah.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...
"Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," imbuh dia.
Terkait kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliexer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.