JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan alasan permintaan pihaknya meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren tiga, Jakarta Selatan.
Arman menilai, peninjauan lokasi untuk memastikan pemahaman majelis hakim secara utuh atas kesaksian yang telah didengarkan dalam sidang.
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman utuh dari Majelis Hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP," ujar Arman lewat pesan singkat, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, Arman mengatakan peninjauan lokasi akan membantu seluruh pihak baik Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim menilai perkara tersebut secara objektif.
Baca juga: Debat Jaksa Vs Ahli soal Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J
Arman mengatakan tidak hanya TKP yang akan ditinjau oleh majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa.
Tetapi juga, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Dia menyebut beberapa poin yang menjadi prioritas pemeriksaan yang diajukan tim penasihat hukum Sambo yaitu terkait CCTV di rumah Saguling.
Arman mengatakan seluruh DVR CCTV di rumah pribadi Sambo itu telah diambil oleh penyidik khusus di pos jaga depan rumah tersebut.
"DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," imbuh dia.
Sedangkan di TKP Duren Tiga Nomor 46, Arman menjelaskan akan mencocokan situasi tempat Yosua berdiri di taman rumah sebelum dieksekusi.
Arman juga menjelaskan akan menunjukan posisi Putri Candrawathi saat peristiwa penembakan terjadi.
"Di mana ketika (Putri) sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," imbuh dia.
Baca juga: Masa Penahanan Habis 9 Januari 2023, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Bebas
Diketahui, peninjauan lokasi tersebut diputuskan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan kunjungan akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
Dalam tinjauan tersebut, para terdakwa, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak dilibatkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.