JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden mengaku tak tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ini merupakan temuan survei Litbang Kompas terbaru yang dirilis Selasa (3/1/2022).
Dalam surveinya, Litbang Kompas bertanya kepada para responden, "tahu atau tidak tahukah anda KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022?"
Hasilnya, sebanyak 71 persen responden mengaku tidak tahu, sedangkan 29 persen responden lainnya tahu.
"Ada 71 persen responden yang menjawab belum tahu KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022," demikian dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih: Ada Potensi Kekerasan Fisik ke Anggota KPUD Pembocor Dugaan Kecurangan
Tak hanya itu, mayoritas responden juga tidak tahu berapa jumlah partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Rinciannya, 84,1 persen responden menjawab tidak tahu, sedangkan 8,1 persen responden mengaku tahu tapi salah saat menjawab. Hanya 7,8 persen responden menjawab dengan benar.
Namun demikian, mayoritas responden yakin KPU sudah melaksanakan verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel.
Sebagian besar responden juga berpendapat, partai politik harus melakukan sosialisasi ke masyarakat meski masa kampanye Pemilu 2024 kini belum dimulai.
"79,3 persen menjawab perlu, 18 persen tidak perlu, 2,7 persen tidak tahu," tulis Litbang Kompas.
Adapun KPU sedianya telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Saat itu, total ada 23 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 partai partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Belakangan, Jumat (30/12/2022), Partai Ummat menyusul ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Mulanya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta pemilihan.
Dengan demikian, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Baca juga: Datangi Muhammadiyah, Ketua KPU: Bukan soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Untuk mengenal lebih lanjut, berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024, lengkap dengan nomor urutnya:
Partai nasional
Partai lokal Aceh