Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 19:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.

Sebelumnya, para bakal calon anggota DPD ini menyerahkan syarat dukungan minimum ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh.

"Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Buka Seleksi 546 KPUD pada 2023 dan 2024, KPU Akui Pekerjaan Berat

Penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023.

"Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham.

Baca juga: Datangi Muhammadiyah, Ketua KPU: Bukan soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu.

Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI, Usai Namanya Dicatut jadi Ayah Seorang Bayi

Nasional
ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat 'Offline' atau 'Online'

Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat "Offline" atau "Online"

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Nasional
TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

Nasional
Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Nasional
Survei Indikator: Simulasi 'Head to Head', Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Survei Indikator: Simulasi "Head to Head", Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com