KOMPAS.com – Di berbagai negara, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen.
Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha.
Larangan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Berikut ini beberapa contoh kasus kartel yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?
Contoh kasus kartel di Indonesia yang pertama adalah praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc yang dilakukan Honda dan Yamaha.
Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha di Indonesia.
Usai pemeriksaan dan serangkaian sidang digelar, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa praktik kartel antara Honda dan Yamaha memang benar terjadi.
Dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016, KPPU menghukum Yamaha untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar.
Majelis komisi memberikan penambahan denda kepada Yamaha sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena telah memberikan data yang dimanipulasi dalam proses persidangan.
Honda dan Yamaha yang tidak terima dengan putusan ini mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut dan memutuskan menguatkan keputusan KPPU.
Masih tak terima, Honda dan Yamaha kemudian mengajukan kasasi di level Mahkamah Agung (MA) yang kembali berujung pada penolakan.
Hingga akhirnya, pada April 2021, keduanya memilih mengajukan peninjauan kembali, namun usaha itu lagi-lagi tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian
Kasus kartel di Indonesia yang menarik perhatian publik lainnya adalah kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.