JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay curiga ada pihak yang punya 'agenda besar' di balik keinginan untuk menghidupkan kembali sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Saleh bingung kenapa sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan bertahun-tahun, kini justru malah mau diubah.
Awalnya, Saleh meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berhati-hati dalam memutus gugatan soal sistem pemilu.
Baca juga: Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?
Saleh menyebut MK diharapkan bisa berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut.
"Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," ujar Saleh dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Dia memaparkan, sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka.
Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, Didukung PDI-P, Ditolak Nasdem
Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
"Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun," tuturnya.
Selain tidak ada kendala, sistem proporsional terbuka juga diterima dengan baik oleh masyarakat.
Pasalnya, partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Dengan sistem itu, siapapun berpeluang untuk menang, tidak hanya yang menempati nomor urut teratas.
Baca juga: Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup
Maka dari itu, Saleh curiga ada pihak yang punya 'agenda besar' di balik gugatan terhadap sistem proporsional terbuka.
"Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," kata Saleh.
Untuk itu, Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya.
Menurutnya, ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan di Indonesia, khususnya MK yang dikenal sebagai penjaga konstitusi.
Baca juga: PDI-P Dukung jika Pemilu Dilakukan dengan Sistem Proporsional Tertutup
Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja di surat suara mereka, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.