Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP Tak Ragu Jatuhkan Sanksi Tegas atas Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 01/01/2023, 18:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan pihaknya tak main-main menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikannya ketika ditanya soal 124 aduan dugaan pelanggaran etik terhadap penyelenggara pemilu yang diterima DKPP sepanjang 2022.

"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," kata Heddy kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

"DKPP tidak akan ragu, karena legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Sepanjang 2022, DKPP Terima 124 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Kendati demikian, DKPP menegaskan bahwa penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu harus melalui berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu, menurut Heddy, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika yang terjadi.

"Pelanggaran atas integritas, moralitas dan profesionalisme itu perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya," katanya.

Lebih lanjut, Heddy mengungkapkan bahwa sudah menjadi tugas DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketegasan DKPP terhadap pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu juga dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Penyelenggara Pemilu yang kredibel akan membuahkan hasil pemilu yang sangat kredibel pula," ujar Heddy.

Baca juga: Iri dengan Partai Ummat, Parpol Tak Lolos Pemilu Adukan Seluruh Anggota KPU ke DKPP

Terakhir, Heddy mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkualitas secara moral dan profesional sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu adalah kunci untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menerima 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Kemudian, sebanyak 49 aduan di antaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

"Aduan diproses secara cepat dengan mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan," kata Heddy dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan sepanjang 2022, yakni tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut panwascam sebanyak 38 aduan.

“Kemudian, tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang,” katanya.

Baca juga: Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com