Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/01/2023, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan pihaknya tak main-main menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikannya ketika ditanya soal 124 aduan dugaan pelanggaran etik terhadap penyelenggara pemilu yang diterima DKPP sepanjang 2022.

"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat," kata Heddy kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

"DKPP tidak akan ragu, karena legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Sepanjang 2022, DKPP Terima 124 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Kendati demikian, DKPP menegaskan bahwa penetapan sanksi terhadap penyelenggara pemilu harus melalui berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu, menurut Heddy, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika yang terjadi.

"Pelanggaran atas integritas, moralitas dan profesionalisme itu perlu diberi bobot yang tinggi dalam penanganannya," katanya.

Lebih lanjut, Heddy mengungkapkan bahwa sudah menjadi tugas DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketegasan DKPP terhadap pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu juga dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Penyelenggara Pemilu yang kredibel akan membuahkan hasil pemilu yang sangat kredibel pula," ujar Heddy.

Baca juga: Iri dengan Partai Ummat, Parpol Tak Lolos Pemilu Adukan Seluruh Anggota KPU ke DKPP

Terakhir, Heddy mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkualitas secara moral dan profesional sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu adalah kunci untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bersih, terbuka, dan akuntabel.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menerima 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang 2022.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Kemudian, sebanyak 49 aduan di antaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

"Aduan diproses secara cepat dengan mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan," kata Heddy dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan sepanjang 2022, yakni tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut panwascam sebanyak 38 aduan.

“Kemudian, tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang,” katanya.

Baca juga: Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com