JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati dan wali kota menerapkan masa transisi bagi masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tito mengatakan, hal itu penting dilakukan guna mempertahankan penanganan Covid-19 di Indonesia yang saat ini dinilai sudah lebih baik.
Hal itu disampaikan Tito dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Untuk mencegah lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir," kata Tito seperti dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Ketentuan Orang Positif Covid-19 Setelah PPKM Dicabut
Tito juga mengimbau masyarakat tetap mewaspadai bahaya penyebaran virus Covid-19, meski kebijakan PPKM sudah dicabut.
"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19," ucap Tito.
Tito meminta kepada para kepala daerah untuk selalu mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan melakukan sanitasi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM dari di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Baca juga: Epidemiolog Beberkan Potensi Terburuk dari Pencabutan PPKM
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.