Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BRIN?

Kompas.com - 01/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber BRIN


KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional di Indonesia.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Awalnya, BRIN merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021, BRIN menjadi badan yang berdiri sendiri.

Lantas, apa itu BRIN?

Baca juga: Prediksi BRIN soal Badai Besar Jakarta yang Tak Terbukti...

Pengertian BRIN dan dasar hukumnya

BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan lnovasi Nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Sebagai lembaga pemerintahan, BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dasar hukum berdirinya BRIN adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2021. Akan tetapi, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Dengan adanya Perpres ini, semua badan penelitian nasional Indonesia, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

Baca juga: Fakta Soal Badai Besar Jakarta, Beda Pendapat BRIN dan BMKG hingga Tidak Terbukti Terjadi

Struktur organisasi BRIN

Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.

Dewan pengarah bertugas memberikan arahan kepada kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Susunan dewan pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Sementara itu, pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, inspektorat utama, dan organisasi riset (OR).

Dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sedangkan sekretaris utama, deputi, dan inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala, dan kepala OR oleh kepala BRIN.

Dalam bertugas, kepala BRIN harus melaporkan kinerja kepada presiden sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepala BRIN juga harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada dewan pengarah minimal setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika dibutuhkan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dewan pengarah, kepala dan wakil kepala menjabat untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BRIN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com