JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 3.432 kasus perjudian.
Ia mengatakan kasus tersebut terdiri dari kasus judi konvensional dan online.
“Kasus perjudian konvensional, kami mengungkap 2.378 perkara, ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen dibandingkan dengan tahun 2021,” tutur Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Polri Klaim Kelompok Teroris MIT Poso Telah Diberantas: Kami Lanjutkan Pemulihan
Adapun berdasarkan data Polri, total tindak pidana perjudian konvensional di tahun 2022 sebanyak 2.651 kasus.
Angka itu meningkat 46,5 persen jika dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 1.810 kasus.
Sementara itu terkait judi online, lanjut Sigit, tahun ini kepolisian telah menangani 1.154 perkara.
Baca juga: 2022, Sebanyak 31 Warga dan 12 Anggota TNI-Polri Gugur akibat Ulah KKB
Angka tindak pidana judi online pun turut mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2022 total kasusnya mencapai 1.323.
Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya hanya 614 kasus.
“Lalu kami melalukan pembekuan 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo, serta melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan telah melakukan penangkapan lima orang tersangka yang melarikan diri ke lima negara tetangga yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Baca juga: Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 11,02 Triliun
“Seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.