Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transisi ke Endemi, Pemerintah Tetap Minta Masyarakat Pakai Masker di 4 Situasi ini

Kompas.com - 31/12/2022, 16:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam aturan yang diteken pada 30 Desember 2022 ini, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar.

Dilansir dari salinan Inmendagri pada Sabtu (31/12/2022), pemakaian masker itu diutamakan untuk empat kondisi.

Pertama, memakai masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat.

Baca juga: PPKM dicabut, Bupati Gunungkidul Ingatkan Kesehatan itu Penting

Kedua, memakai masker di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik).

Ketiga, memakai masker bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek/ dan bersin).

Keempat, memakai masker bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Kemudian pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Kita dalam Posisi Sangat Rawan dan Berisiko

Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

Pemerintah pun meminta agar masyarakat tetap memakai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Lalu jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19 segera melakukan pemeriksaan (testing).

Dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 53 ini maka Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Vitus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru yang Berlaku Setelah PPKM Dicabut

Namun, pemerintah dapat melakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat.

Pengumuman itu disampaikannya secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Meski begitu, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Baca juga: PPKM Dicabut, Pemkot Solo Minta Masyarakat Tetap Lengkapi Dosis Vaksinasi

Masyarakat, kata Jokowi, harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Nasional
Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com