JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) itu menyusul pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.
"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kilas Balik PPKM: Gonta-ganti Istilah, Diakui Tak Efektif, Kini Dicabut Jokowi
Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin.
"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal.
Dia pun menjelaskan bahwa Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional dan daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat.
Safrizal juga menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
Baca juga: PPKM Dihentikan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia: Memberi Harapan bagi Kami
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," tegas Safrizal.
"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif/menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat siang Presiden Joko Widodo yang didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.
Baca juga: Pencabutan PPKM Dinilai Tidak Tepat, Pemerintah Disebut Hanya Pertimbangkan Faktor Ekonomi-Politik
Antara lain mengkaji kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.
Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakansanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.