Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Klaim Biaya Perawatan Covid-19 yang Belum Dibayar Pemerintah Capai Triliunan Rupiah

Kompas.com - 30/12/2022, 20:39 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 yang belum dibayar pemerintah mencapai triliunan rupiah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022.

"Jadi klaim yang kami masukan itu pertama klaim kedaluwarsa itu cukup besar juga Rp 210 miliar. Terus ada klaim tidak sesuai Rp 835 miliar dan ada klaim tarif yang berlaku surut ini cukup besar juga Rp 5,4 triliun," ujar Ichsan.

Baca juga: Pembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri

Menurut dia, klaim tersebut diakibatkan karena beberapa hal, misalnya klaim kedaluwarsa bisa disebabkan saat memberikan klaim internet di daerah rumah sakit sedang terganggu.

Hal tersebut yang bisa menyebabkan klaim perawatan pasien Covid-19 bisa terlambat dan kedaluwarsa.

Kemudian kedua, terkait dengan klaim tidak sesuai, Ichsan menyampaikan, klaim pembayaran ini tertunda bisa jadi karena kriteria yang diberikan Kementerian Kesehatan belum lengkap.

Klaim biaya ketiga yaitu kebijakan Kementerian Kesehatan yang tiba-tiba meminta agar tarif perawatan pasien Covid-19 diturunkan sebesar 60 persen.

Namun, aturan tersebut berlaku surut, sehingga membuat selisih biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang bisa diklaim cukup besar mencapai Rp 5,4 triliun.

"Jadi ini kita ingin sebetulnya membantu teman-teman di RS untuk mendapatkan haknya karena teman-teman di RS sudah (terlanjur) memberikan pelayanan ke pasien (dengan tarif sebelumnya)," ujar Ichsan.

Baca juga: PPKM Dicabut, Orang Positif Covid-19 Dibolehkan ke Luar Rumah Asal Pakai Masker

Ia juga mengatakan, beragam cara dilakukan ARSSI untuk menagih uang triliunan rupiah tersebut kepada pemerintah.

Salah satunya menyurati Kementerian Kesehatan agar bisa memberikan hak keuangan yang layak untuk rumah sakit yang telah memberikan pelayanan pada pasien Covid-19.

"Memang terus terang kami dari Arssi sedang mengajukan surat legislasi ke kementerian terkait klaim Covid yang belum dibayar," kata Ichsan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke