JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga korban pemunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bukti foto Yosua berada di kelab malam justru akan menjadi bumerang bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut dia, foto Yosua di kelab malam membuktikan Ferdy Sambo tak layak menjadi seorang jenderal karena tidak mampu membina ajudannya sendiri.
"Dia menunjukan bahwa jenderal ini tidak qualified! Artinya dia jenderal tapi tidak mampu membina ajudannya, itu yang mau ditunjukan, harusnya kuasa hukum juga malu menunjukan itu," ujar Kamaruddin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam
Kamaruddin mengatakan, foto tersebut tidak bisa menjadi pembenaran Ferdy Sambo.
Terlebih, kata dia, Sambo telah membunuh nyawa manusia tanpa proses hukum yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Tidak bisa, mau seperti apapun orang itu, tidak layak dibunuh di luar perintah undang-undang. Jadi pembunuhan yang dilegalisasi oleh UU atau hukum adalah hanya yang sudah diputus oleh hakim," imbuh dia.
"Hanya hakim yang berhak menyatakan boleh tidaknya mencabut nyawa seseorang," ucap Kamaruddin.
Dia menilai, barang bukti foto Yosua di kelab malam justru mempertontonkan kekurangan Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal bintang dua kepolisian.
"Iya (menunjukan kelemahan), artinya dia jenderal yang belum mampu sehingga bisa-bisanya asisten rumah tangganya, ajudan-ajudannya beredar di kelab malam kan," tutur Kamaruddin.
Baca juga: Herannya Mahfud Sama Sambo: Dulu Terima, Kok Sekarang Gugat?
"Kalau saya jadi jenderal, malu saya sudah bunuh diri di Jepang, saya malu," sambung dia.
Sebelumnya, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyerahkan 35 barang bukti yang dinilai akan meringankan hukuman terdakwa.
Dari 35 alat bukti tersebut, salah satunya merupakan foto Yosua sedang berada di kelab malam bersama teman-temannya.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?