JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, kembali menyita perhatian publik.
Hal ini terjadi setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi yang menewaskan 135 korban tersebut.
Pernyataan Mahfud itu merujuk hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa kelam tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menurut Mahfud, tragedi tersebut mungkin saja terdapat unsur pelanggaran HAM.
Akan tetapi, ia tak bisa memastikan hal itu karena proses penyelidikannya masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.
Pernyataan Mahfud tersebut sontak mengundang polemik dan kritik. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Huda menilai pernyataan Mahfud yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat terlalu prematur.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Sesalkan Pernyataan Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menurutnya, Mahfud terlalu cepat menyatakan tragedi itu sebagai pelanggaran HAM biasa.
“Menurut saya, enggak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini,” kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sebuah peristiwa perlu diselidiki lebih lama untuk menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Karena itu, Huda menegaskan, masih terlalu singkat untuk menyatakan status peristiwa tersebut.
“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat, dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujarnya.
Huda juga menganggap pernyataan Mahfud tak tepat disampaikan ketika para korban merasa belum puas dengan penanganan kasus yang dilakukan pemerintah.