JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan langsung nasib PPKM.
"Ada update, Pak Presiden akan press conference hari Jumat. Jadi sama saya juga nanti," kata Budi di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Presiden Joko Widodo memang sudah memberikan isyarat segera menghentikan kebijakan PPKM.
Baca juga: Wapres: PPKM Akan Dicabut, tapi Tunggu Sebentar
Menurut Presiden, ada kemungkinan pada akhir 2022 ini pemerintah akan memberhentikan kebijakan PPKM yang sudah berlangsung sejak 2021 lalu.
Presiden menyampaikan, hasil sero survei akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sedang terjadi di China.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin Indonesia bisa terhindar dari lonjakan kasus Covid-19 kembali asalkan hasil sero survei menunjukkan warga sudah memiliki imun yang tinggi dari Covid-19.
"Asal nanti sero survei kita sudah di atas 90 (persen), ya kita artinya imunitas kita sudah baik. Ada apa pun, dari mana pun ya nggak ada masalah," kata dia, Senin pekan ini.
Baca juga: Wacana Pencabutan PPKM, Masyarakat Diminta Tunggu Kajian Kemenkes
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, Indonesia sudah melewati puncak kasus subvarian Omicron sebelumnya, yakni BA.5 dan BA.2.75.
Selain BA.5 dan BA.275, subvarian BQ.1 dan XBB pun sudah melewati puncaknya.
Oleh karena itu, kasus Covid-19 di Tanah Air cenderung landai meski 15 kasus BF.7 yang mendominasi di China sudah masuk di Tanah Air.
Pada 28 Desember 2022, kasus aktif turun 1.850 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya 14.725 kasus aktif.
"Sekarang yang bikin naik itu BQ.1 sama XBB dan kita audah lewat, kita sudah kena. Di China yang banyak adalah BA.5, BA.275, dan BF.7. BA.5 di kita sudah lewat siklusnya. Yang BA.275 sudah lewat, tinggal BF.7," tutur Budi.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Pencabutan PPKM, Masih Menunggu Hasil Evaluasi
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemerintah masih mengkaji beberapa aspek sebelum resmi mencabut kebijakan PPKM.
Sebelum kebijakan dicabut, warga/masyarakat harus diedukasi terlebih dahulu tentang Covid-19. Nadia menegaskan, dicabutnya PPKM bukan berarti Covid-19 sudah hilang.
"PPKM dicabut bukan berarti Covid-19 tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com.
Setelah sejumlah kasus infeksi Covid-19 terdeteksi di Tanah Air pada 2020, pemerintah memutuskan mengambil tindakan.
Presiden Jokowi kemudian meneken Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani yang menyatakan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.