Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 14:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengungkapkan bahwa atasannya berkantor seperti biasa pada hari yang sama saat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Novianto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Dalam keterangan tersebut, Novianto menjelaskan kegiatan Ferdy Sambo sejak baru tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Ngotot Tak Perintahkan Richard Tembak Yosua, Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana

"Pertama pada tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB saksi melihat FS bersama ADC yaitu Daden datang ke kantor Divpropam Polri karena baru pulang dari luar kota yaitu Magelang, Jawa Tengah," ujar Novianto dibacakan JPU.

Setelah itu, Sambo terlihat melakukan swab PCR di ruangan Kadiv Propam Polri.

"Selanjutnya saudara Irjen FS langsung mengerjakan tugas-tugas kantor seperti biasa," imbuhnya.

Kemudian Novianto melihat Sambo sekitar pukul 20.00 WIB bersama Daden pulang ke kediaman menggunakan mobil Lexus warna hitam dengan Nomor Polisi 01-11 dengan pengawal bermotor.

"Saksi juga melihat driver dan sopir yang bertugas saat itu adalah saudara Prayogi," ujar JPU.

Selanjutnya pada hari tewasnya Brigadir J, Novianto melihat Sambo bersama ajudannya, Adzan Romer, datang ke Biro Provost untuk melakukan kegiatan evaluasi pukul 08.00 WIB.

"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo bersama ajudan Prayogi ke ruang Kadiv Propam Polri. Sekitar pukul 14.00 WIB FS menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno," kata JPU.

Kemudian, Novianto kembali melihat Ferdy Sambo pukul 14.40 WIB turun dari lantai 2 kembali ke ruang Divpropam Polri.

Baca juga: Brigjen Hendra Bilang Polisi yang Memeriksanya Sebut Sambo Mengaku Bohong

"Sekitar pukul 15.00 melihat FS bersama adc Romer keluar ruangan untuk menghadiri undangan bulutangkis di studio alam depok, Jabar kediaman dari Jenderal Polisi Purn Idham Aziz dengan menggunakan mobil Lexus hitam," ujar Novianto.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca juga: Rojiah ART Sambo Sebut Yosua Kerap Membantu Menyiapkan Kebutuhan Putri Candrawathi

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa tersebut jadi penyebab, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com