JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengungkapkan bahwa atasannya berkantor seperti biasa pada hari yang sama saat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan Novianto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Dalam keterangan tersebut, Novianto menjelaskan kegiatan Ferdy Sambo sejak baru tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.
"Pertama pada tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB saksi melihat FS bersama ADC yaitu Daden datang ke kantor Divpropam Polri karena baru pulang dari luar kota yaitu Magelang, Jawa Tengah," ujar Novianto dibacakan JPU.
Setelah itu, Sambo terlihat melakukan swab PCR di ruangan Kadiv Propam Polri.
"Selanjutnya saudara Irjen FS langsung mengerjakan tugas-tugas kantor seperti biasa," imbuhnya.
Kemudian Novianto melihat Sambo sekitar pukul 20.00 WIB bersama Daden pulang ke kediaman menggunakan mobil Lexus warna hitam dengan Nomor Polisi 01-11 dengan pengawal bermotor.
"Saksi juga melihat driver dan sopir yang bertugas saat itu adalah saudara Prayogi," ujar JPU.
Selanjutnya pada hari tewasnya Brigadir J, Novianto melihat Sambo bersama ajudannya, Adzan Romer, datang ke Biro Provost untuk melakukan kegiatan evaluasi pukul 08.00 WIB.
"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo bersama ajudan Prayogi ke ruang Kadiv Propam Polri. Sekitar pukul 14.00 WIB FS menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali di lantai 2 dalam kasus Brotoseno," kata JPU.
Kemudian, Novianto kembali melihat Ferdy Sambo pukul 14.40 WIB turun dari lantai 2 kembali ke ruang Divpropam Polri.
Baca juga: Brigjen Hendra Bilang Polisi yang Memeriksanya Sebut Sambo Mengaku Bohong
"Sekitar pukul 15.00 melihat FS bersama adc Romer keluar ruangan untuk menghadiri undangan bulutangkis di studio alam depok, Jabar kediaman dari Jenderal Polisi Purn Idham Aziz dengan menggunakan mobil Lexus hitam," ujar Novianto.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca juga: Rojiah ART Sambo Sebut Yosua Kerap Membantu Menyiapkan Kebutuhan Putri Candrawathi