Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Berikan Sanksi 19 Hakim Sepanjang 2022, 3 Diberhentikan

Kompas.com - 28/12/2022, 15:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudusial (KY) merilis jumlah sanksi yang diberikan kepada hakim untuk periode Januari-November 2022.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan, setidaknya ada 19 hakim yang sudah dijatuhi sanksi dari sanksi ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jumlahnya 19 orang," ujar Joko dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Rincian sanksi yang diputuskan KY dikategorikan menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sansi berat.

Baca juga: KY Pastikan Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel Tak Akan Ganggu Persidangan Kasus Brigadir J

Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 14 hakim dalam bentuk teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi ringan juga berupa rekomendasi yang ditunjukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, sanksi sedang diberikan kepada dua orang hakim dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan hakim non palu paling lama enam bulan.

Sanksi ini juga berupa rekomendasi yang ditunjukan kepada MA.

Terakhir adalah sanksi berat untuk tiga orang hakim dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca juga: Komisi Yudisial Perketat Seleksi Calon Hakim Agung Buntut Kasus Sudrajad Dimyati

Sanksi berat tersebut diputuskan berdasarkan pelaksanaan Majelis Kehormatan Dewan (MKH) yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga orang Hakim Agung.

"Pelaksanaan MKH tahun 2022 sampai pada bulan November terlaksana empat sidang Majelis Kehormatan Hakim," kata Joko.

MKH pertama yaitu terlapor berinisial MIT yang awalnya disidang 11 Juli 2022, tetapi tidak hadir. Kemudian, langsung diputuskan pemberhentian secara tidak hormat pada 26 Juli 2022.

Kedua berinisial MIM disidang pada 12 Juli 2022 dan diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Mengaku Hati-hati Telusuri Rekam Jejak Calon

Ketiga dengan inisial HGU disidang pada 24 Agustus 2022 dengan putusan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat.

Pelaksanaan MKH terakhir dilaksanakan untuk terlapor inisial MY pada 27 September, tetapi sidang ditunda karena MY dirawat di rumah sakit.

Selain itu, kata Joko, Komisi Yudisial juga menerima permohonan pemantauan sebanyak 512 pada periode yang sama.

"Disposisi permohonan pemantauan yang dilakukan pemantauan sebanyak 254 permohonan," ujar Joko.

Baca juga: Buntut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Bentuk Satgas Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com