Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis dan Dosis Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Bayi di Indonesia

Kompas.com - 28/12/2022, 08:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dan bayi di dalam negeri terus berjalan. Pemerintah juga sudah menentukan jenis dan dosis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan buat anak-anak dan bayi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 bernama Comirnaty Children buat anak-anak usia 5 hingga 11 tahun dan 6 bulan hingga 4 tahun.

Surat izin penggunaan darurat vaksin Comirnaty Children itu terbit pada 29 November 2022 dan 11 Desember 2022.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Comirnaty Children Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun

"Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

"Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Dengan terbitnya izin penggunaan darurat terhadap vaksin Comirnaty Children itu maka jenis vaksin Covid-19 buat anak-anak di Indonesia bertambah.

Baca juga: Belum Vaksin, Anak Usia 6-12 Tahun Perlu Lampirkan Surat Puskesmas Saat Libur Natal Tahun Baru

Jenis dan dosis vaksin Covid-19 untuk anak dan bayi di Indonesia

Pemerintah sudah menggelar program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun sejak 14 Desember 2021.

Mereka menargetkan bisa melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 26.500.000 anak-anak Indonesia.

Untuk vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun pemerintah menggunakan jenis vaksin Coronavac buatan Sinovac dari China.

Dosis vaksin Coronavac buat anak usia 6-11 tahun adalah 0,5 mililiter.

Baca juga: Mengenal Gejala KIPI Vaksin Anak dan Cara Penanganannya Usai Vaksinasi

Pemberian vaksin Coronavac itu dilakukan sebanyak 2 kali, dengan jeda waktu antara dosis pertama dan kedua adalah 4 pekan.

Akan tetapi, vaksin Coronavac tidak bisa diberikan kepada anak usia 6-11 tahun yang mempunyai beberapa kondisi, yaitu:

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  • Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  • Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  • Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  • Anak atau remaja sedang hamil
  • Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Baca juga: Beredar Surat Ombudsman Jadi Alasan Ortu Tolak Vaksin Anak, Ini Faktanya

Sedangkan untuk anak usia 5 hingga 11 tahun dan 6 bulan hingga 4 tahun, BPOM baru menyetujui penerbitan izin penggunaan darurat terhadap vaksin Comirnaty Children.

Vaksin Comirnaty Children merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.

vaksin ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com