Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/12/2022, 06:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melaporkan, sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini Alex kemukakan saat memaparkan laporan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2022.

"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/12/2022).

Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Bawahannya Tidak Ragu Lakukan OTT

Alex membeberkan, 10 OTT tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam upaya paksa yang dilakukan pada 5 dan 6 Januari 2022 ini, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan menyita uang sebesar Rp 5 miliar.

2. Memasuki pekan kedua Januari 2022, KPK melakukan OTT terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Dalam operasi ini, KPK menciduk Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Partai Demokrat Cabang Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK juga menyita uang Rp 1 miliar.

3. Selang sepekan setelah menangkap AGM, KPK menangkap tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari. Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: KY akan Periksa Hakim Yustisial MA yang Terjaring OTT KPK Hari Ini

4. Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, KPK menangkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terkait dugaan suap terkait jual-beli perkara. Dari OTT Hakim Itong ini, KPK mengamankan uang Rp 140 juta.

5. Pada 27 April, KPK menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Ade Yasin dan sejumlah bawahannya menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk memanipulasi temuan pada LKPD Kabupaten Bogor. Dalam perkara itu, pihak Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Jawa Barat sebanyak Rp 1,9 miliar.

6. Pada 6 Juni, KPK bergerak menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

7. Selang sekitar dua bulan, pada 11 Agustus, KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ia diduga mematok tarif Rp 60 hingga 350 juta.

8. Sembilan hari setelah menangkap Mukti, pada 20 Agustus KPK menciduk Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah bawahannya. Karomani diduga mematik tarif Rp 100 hingga Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa baru yang ia luluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.

9. Pada 22 September, KPK menangkap tangan hakim yustisial, PNS pada kepaniteraan dan pegawai Mahkamah Agung (MA).Dari perkara itu, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

10. Pada 14 Desember, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah. Dari operasi itu, KPK menyita unag Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke