JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mewanti-wanti anggotanya agar berhati-hati mengeluarkan surat sakit untuk pasien. Sebab, bila tidak sesuai dengan ketentuan, dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik.
Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengatakan, surat sakit hanya bisa diterbitkan melalui diagnosis yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan, jika pasien benar-benar sakit dan membutuhkan istirahat.
Penerbitan surat keterangan sakit ini diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal itu menyebutkan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
"Hati-hati, saya sampaikan hati-hati. Di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur surat keterangan sakit. Kalau terbukti melanggar, maka dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Beni dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Saat Iklan Surat Sakit di KRL Tuai Kontroversi, KAI Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti
Beni menuturkan, surat keterangan sakit memang tidak bisa diberikan secara serampangan. Sebelum mengeluarkan, seorang dokter harus melakukan serangkaian praktek kedokteran.
Pertama, dokter harus mewawancarai dahulu pasien yang berobat. Misalnya jika pasien mengeluh pusing dan demam, dokter akan bertanya berapa lama rasa sakit tersebut diderita. Kemudian, bertanya mengenai penyakit penyerta yang dirasakan, seperti batuk, pilek, mual, atau muntah.
Namun, wawancara saja tidak cukup. Dokter perlu memeriksa kondisi fisik dan mental pasien untuk membuktikan jenis penyakit yang diderita.
"Kalau mengaku batuk, harus meletakkan stetoskop di paru-paru pasien untuk didengar suara asingnya. Dokter akan melihat tangannya pucat atau tidak, bibirnya pucat atau tidak, kemudian pemeriksaan fisik, pasien akan diminta berdiri, jongkok, dan jalan," jelas Beni.
Baca juga: PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana
Kemudian, dokter perlu menentukan pemeriksaan penunjang. Jika pasien mengeluhkan batuk yang terus-menerus, dokter bisa melakukan pemeriksaan tambahan seperti rontgen/CT scan.
"Tentu dilihat batuknya (karena) jamur atau apa. Mungkin ada pemeriksaan tambahan lagi, rontgen atau CT Scan untuk melihat paru-parunya. Ada bercak atau tidak, ada tumor atau tidak. Karena banyak orang yang batuk-batuk terus tidak sembuh ternyata ada tumor di sana," ucap Beni.
Setelah itu, dokter baru bisa menegakkan diagnosis. Dokter akan mengobati penyakit yang diderita sesuai dengan tata laksana. Pun akan menentukan pasien tersebut perlu rawat inap, berobat jalan, atau cukup istirahat di rumah selama beberapa hari.
Ketentuan ini kata Beni, akan tergantung pada berat dan ringannya kondisi pasien. Setelahnya, dokter akan meresepkan obat-obatan.
"Ini rangkaian, harus dilakukan berurutan. Setelah menuliskan resep untuk ditebus, ada obat sirup pil antibiotik, dokter harus menjelaskan ini harus diminum berapa kali, termasuk menjelaskan efek samping bahwa obat ini akan berdampak pada apa dan sebagainya," tutur Beni.
Baca juga: KAI Commuter Minta Pengiklan Ganti Konten Buntut Twit Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, dokter akan menentukan perlu dibuat surat keterangan sakit agar pasien beristirahat, atau menyatakan pasien sehat.
Lamanya surat sakit bervariasi sesuai jenis penyakit, bisa 3 hari, 5 hari, atau bahkan 1 bulan. Biasanya, pasien membutuhkan waktu lama untuk istirahat jika menderita penyakit berat, termasuk patah tulang karena kecelakaan lalu lintas.
"Contoh pasien fraktur, kecelakaan lalu lintas, patah kakinya, dioperasi sama dokter, dokter akan menentukan ini pulih baru bisa berjalan dan aktivitas pasca operasi paling cepat 3 bulan. Tentu dokter akan memberikan (surat sakit) dengan termin 1 bulan, 1 bulan, 1 bulan," jelas Beni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.