Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

IDI Wanti-wanti Dokter Beri Surat Sakit Tanpa Periksa Pasien Bisa Kena Sanksi Etik

Kompas.com - 27/12/2022, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mewanti-wanti anggotanya agar berhati-hati mengeluarkan surat sakit untuk pasien. Sebab, bila tidak sesuai dengan ketentuan, dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik.

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengatakan, surat sakit hanya bisa diterbitkan melalui diagnosis yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan, jika pasien benar-benar sakit dan membutuhkan istirahat.

Penerbitan surat keterangan sakit ini diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal itu menyebutkan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

"Hati-hati, saya sampaikan hati-hati. Di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur surat keterangan sakit. Kalau terbukti melanggar, maka dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Beni dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Saat Iklan Surat Sakit di KRL Tuai Kontroversi, KAI Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti

Beni menuturkan, surat keterangan sakit memang tidak bisa diberikan secara serampangan. Sebelum mengeluarkan, seorang dokter harus melakukan serangkaian praktek kedokteran.

Pertama, dokter harus mewawancarai dahulu pasien yang berobat. Misalnya jika pasien mengeluh pusing dan demam, dokter akan bertanya berapa lama rasa sakit tersebut diderita. Kemudian, bertanya mengenai penyakit penyerta yang dirasakan, seperti batuk, pilek, mual, atau muntah.

Namun, wawancara saja tidak cukup. Dokter perlu memeriksa kondisi fisik dan mental pasien untuk membuktikan jenis penyakit yang diderita.

"Kalau mengaku batuk, harus meletakkan stetoskop di paru-paru pasien untuk didengar suara asingnya. Dokter akan melihat tangannya pucat atau tidak, bibirnya pucat atau tidak, kemudian pemeriksaan fisik, pasien akan diminta berdiri, jongkok, dan jalan," jelas Beni.

Baca juga: PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana

Kemudian, dokter perlu menentukan pemeriksaan penunjang. Jika pasien mengeluhkan batuk yang terus-menerus, dokter bisa melakukan pemeriksaan tambahan seperti rontgen/CT scan.

"Tentu dilihat batuknya (karena) jamur atau apa. Mungkin ada pemeriksaan tambahan lagi, rontgen atau CT Scan untuk melihat paru-parunya. Ada bercak atau tidak, ada tumor atau tidak. Karena banyak orang yang batuk-batuk terus tidak sembuh ternyata ada tumor di sana," ucap Beni.

Setelah itu, dokter baru bisa menegakkan diagnosis. Dokter akan mengobati penyakit yang diderita sesuai dengan tata laksana. Pun akan menentukan pasien tersebut perlu rawat inap, berobat jalan, atau cukup istirahat di rumah selama beberapa hari.

Ketentuan ini kata Beni, akan tergantung pada berat dan ringannya kondisi pasien. Setelahnya, dokter akan meresepkan obat-obatan.

"Ini rangkaian, harus dilakukan berurutan. Setelah menuliskan resep untuk ditebus, ada obat sirup pil antibiotik, dokter harus menjelaskan ini harus diminum berapa kali, termasuk menjelaskan efek samping bahwa obat ini akan berdampak pada apa dan sebagainya," tutur Beni.

Baca juga: KAI Commuter Minta Pengiklan Ganti Konten Buntut Twit Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, dokter akan menentukan perlu dibuat surat keterangan sakit agar pasien beristirahat, atau menyatakan pasien sehat.

Lamanya surat sakit bervariasi sesuai jenis penyakit, bisa 3 hari, 5 hari, atau bahkan 1 bulan. Biasanya, pasien membutuhkan waktu lama untuk istirahat jika menderita penyakit berat, termasuk patah tulang karena kecelakaan lalu lintas.

"Contoh pasien fraktur, kecelakaan lalu lintas, patah kakinya, dioperasi sama dokter, dokter akan menentukan ini pulih baru bisa berjalan dan aktivitas pasca operasi paling cepat 3 bulan. Tentu dokter akan memberikan (surat sakit) dengan termin 1 bulan, 1 bulan, 1 bulan," jelas Beni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke