Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Wanti-wanti Dokter Beri Surat Sakit Tanpa Periksa Pasien Bisa Kena Sanksi Etik

Kompas.com - 27/12/2022, 19:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mewanti-wanti anggotanya agar berhati-hati mengeluarkan surat sakit untuk pasien. Sebab, bila tidak sesuai dengan ketentuan, dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik.

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengatakan, surat sakit hanya bisa diterbitkan melalui diagnosis yang dihasilkan dari hasil pemeriksaan, jika pasien benar-benar sakit dan membutuhkan istirahat.

Penerbitan surat keterangan sakit ini diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal itu menyebutkan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

"Hati-hati, saya sampaikan hati-hati. Di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur surat keterangan sakit. Kalau terbukti melanggar, maka dokter tersebut bisa dikenakan sanksi etik," kata Beni dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Saat Iklan Surat Sakit di KRL Tuai Kontroversi, KAI Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti

Beni menuturkan, surat keterangan sakit memang tidak bisa diberikan secara serampangan. Sebelum mengeluarkan, seorang dokter harus melakukan serangkaian praktek kedokteran.

Pertama, dokter harus mewawancarai dahulu pasien yang berobat. Misalnya jika pasien mengeluh pusing dan demam, dokter akan bertanya berapa lama rasa sakit tersebut diderita. Kemudian, bertanya mengenai penyakit penyerta yang dirasakan, seperti batuk, pilek, mual, atau muntah.

Namun, wawancara saja tidak cukup. Dokter perlu memeriksa kondisi fisik dan mental pasien untuk membuktikan jenis penyakit yang diderita.

"Kalau mengaku batuk, harus meletakkan stetoskop di paru-paru pasien untuk didengar suara asingnya. Dokter akan melihat tangannya pucat atau tidak, bibirnya pucat atau tidak, kemudian pemeriksaan fisik, pasien akan diminta berdiri, jongkok, dan jalan," jelas Beni.

Baca juga: PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana

Kemudian, dokter perlu menentukan pemeriksaan penunjang. Jika pasien mengeluhkan batuk yang terus-menerus, dokter bisa melakukan pemeriksaan tambahan seperti rontgen/CT scan.

"Tentu dilihat batuknya (karena) jamur atau apa. Mungkin ada pemeriksaan tambahan lagi, rontgen atau CT Scan untuk melihat paru-parunya. Ada bercak atau tidak, ada tumor atau tidak. Karena banyak orang yang batuk-batuk terus tidak sembuh ternyata ada tumor di sana," ucap Beni.

Setelah itu, dokter baru bisa menegakkan diagnosis. Dokter akan mengobati penyakit yang diderita sesuai dengan tata laksana. Pun akan menentukan pasien tersebut perlu rawat inap, berobat jalan, atau cukup istirahat di rumah selama beberapa hari.

Ketentuan ini kata Beni, akan tergantung pada berat dan ringannya kondisi pasien. Setelahnya, dokter akan meresepkan obat-obatan.

"Ini rangkaian, harus dilakukan berurutan. Setelah menuliskan resep untuk ditebus, ada obat sirup pil antibiotik, dokter harus menjelaskan ini harus diminum berapa kali, termasuk menjelaskan efek samping bahwa obat ini akan berdampak pada apa dan sebagainya," tutur Beni.

Baca juga: KAI Commuter Minta Pengiklan Ganti Konten Buntut Twit Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, dokter akan menentukan perlu dibuat surat keterangan sakit agar pasien beristirahat, atau menyatakan pasien sehat.

Lamanya surat sakit bervariasi sesuai jenis penyakit, bisa 3 hari, 5 hari, atau bahkan 1 bulan. Biasanya, pasien membutuhkan waktu lama untuk istirahat jika menderita penyakit berat, termasuk patah tulang karena kecelakaan lalu lintas.

"Contoh pasien fraktur, kecelakaan lalu lintas, patah kakinya, dioperasi sama dokter, dokter akan menentukan ini pulih baru bisa berjalan dan aktivitas pasca operasi paling cepat 3 bulan. Tentu dokter akan memberikan (surat sakit) dengan termin 1 bulan, 1 bulan, 1 bulan," jelas Beni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Nasional
THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Nasional
Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan 'Amicus Curiae' ke MK

Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Nasional
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Nasional
Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Nasional
Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Nasional
Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Nasional
Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Nasional
DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

Nasional
Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Nasional
Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Nasional
Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Nasional
Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Nasional
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com