Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 6 Bulan-11 Tahun Boleh Disuntik Vaksin Pfizer, Epidemilog: Harus Segera, RI Jauh Tertinggal

Kompas.com - 27/12/2022, 18:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penting untuk segera memberikan vaksin Covid-19 ke anak usia kurang dari 12 tahun.

Oleh karenanya, dia menyambut baik terbitnya Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 jenis Pfizer buat anak usia 6 bulan hingga 11 tahun.

"Jadi segeralah setelah ini untuk pemberian vaksinasi primer kepada anak usia 6 bulan sampai 11 tahun karena sekali lagi mereka sangat memerlukan ini," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: UPDATE 26 Desember: Kasus Covid-19 Bertambah 468 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.716.592

Menurut Dicky, Indonesia terbilang terlambat menerbitkan EUA vaksin Covid-19 untuk anak-anak. Padahal, dasar ilmiah pemberian vaksin untuk anak usia 6 bulan-11 tahun sudah cukup kuat.

Mestinya, kata dia, vaksinasi untuk anak dapat dilakukan sejak awal tahun 2022. Dia mencontohkan, beberapa negara tetangga, seperti Kamboja, sudah sejak lama memberikan vaksinasi untuk anak-anak.

"Kita sudah jauh tertinggal dalam pemberian proteksi pada anak kelompok usia 6 bulan sampai 11 tahun ini, padahal datanya sudah cukup kuat," ujarnya.

Baca juga: UPDATE 26 Desember: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 74,45 Persen, Ketiga 29,13 Persen

Kendati demikian, Dicky mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan EUA vaksin Covid-19 jenis Pfizer untuk anak patut diapresiasi.

Apalagi, mengingat anak menjadi salah satu kelompok rentan terpapar virus corona.

Ke depan, perlu peran orang tua dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 bulan-11 tahun ini.

"Kita harus memberikan proteksi yang memadai pada kelompok rawan seperti anak-anak," katanya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin comirnaty children (5 hingga 11 tahun) pada 29 November 2022, dan vaksin comirnaty children (6 bulan hingga 4 tahun) pada 11 Desember 2022.

Upaya ini didukung oleh Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).

Rilisnya vaksin Comirnaty Children ini menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronavac.

Baca juga: Kasus Covid-19 Belum Stabil, Indonesia Disebut Masih Jauh dari Endemi

"Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Penny mengungkapkan, vaksin Comirnaty Children merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.

Namun demikian, vaksin ini memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com