JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar selama 4 tahun penjara.
Ibnu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Baca juga: Eks Pendiri ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Boeing
Jaksa menyebut, Ibnu melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus eks Presiden ACT Ahyudin dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Dalam kasus ini, Ahyudin juga dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Baca juga: Soal Penggelapan Dana Boeing, Pengacara Eks Presiden ACT Ahyudin: Kita Lihat Tuntutan Jaksa
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.