Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/12/2022, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpinannya selalu naik dalam empat tahun terakhir.

"Capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dari target 4,06. Angka ini meningkat 0,05 dari 2021 yaitu 3,88," kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Firli juga menyatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun.

Firli berpesan kepada para anak buahnya yakni tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.

Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Bawahannya Tidak Ragu Lakukan OTT

Dia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli juga meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Firli, OTT harus dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Mengingat tugas tugas KPK diwaktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.

Menurut Firli, selama mereka sudah menjerat 1.519 tersangka dalam kurun 2004 sampai 2022.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara, tapi Takut Dimiskinkan

Selain itu, lanjut Firli, sejak sepanjang 18 tahun itu KPK sudah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan dalam kurun 2004 sampai 2022.

Menurut Firli, sepanjang 18 tahun itu KPK terdapat 902 perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 943 perkara dalam tahap eksekusi.

Firli mengatakan, selama 8 tahun terakhir KPK memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,32 triliun.

Rinciannya adalah KPK berhasil mengumpulkan pidana denda dari para pelaku korupsi sebesar Rp 145.530.744.267, pidana uang pengganti sebesar Rp 706.360.835.225, dan harta yang dirampas oleh negara dari koruptor sebesar Rp 2.477.610.761.813.

Baca juga: Firli Bahuri: KPK Menjunjung Tinggi HAM Para Tersangka Kasus Korupsi

Awal mula pembentukan KPK adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam beleid itu disebutkan buat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, maka Presiden diminta membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Pada tahun itu juga pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Sebut Pencurian Laptop Jaksa di Jogja Bukan Ulah Pegawai

Kemudian pada 27 Desember 2002, pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Maka dari itu setiap 27 Desember selalu diperingati sebagai Hari Bhakti KPK.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke