Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelapan Dana Boeing, 3 Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 27/12/2022, 09:01 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), hari ini, Selasa, (27/12/2022).

Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Iya betul, hari ini agendanya tuntutan Pak Ahyudin," ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, kepada Kompas.com, Senin (26/12/2022) malam.

 Baca juga: Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari Rice Truck hingga Pabrik Air Minum

Dihubungi terpisah, tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Virza Roy juga membenarkan kliennya bakal menjalani sidang dengan agenda tuntuan JPU hari ini.

"Iya, besok tuntutan untuk 3 terdakwa," kata Virza kepada Kompas.com.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Baca juga: Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com