Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan Puluhan Ribu Pangan Tak Penuhi Ketentuan, Terbanyak Serbuk Kopi

Kompas.com - 26/12/2022, 19:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk rusak.

Jenis produk tidak memenuhi ketentuan yang paling banyak ditemukan yakni minuman serbuk kopi hingga mi instan.

Sementara itu, khusus yang tidak memiliki izin edar terbanyak adalah mi instan, cake, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.

"Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Termasuk Kopi Saset Starbucks

Penny mengatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.

Apalagi, banyak jenis pangan serupa yang tersebar di Indonesia dan memiliki izin edar.

Masyarakat, kata Penny, dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

“Untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ucap Penny.

Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluarsa. Porsinya mencapai 55,93 persen dari total temuan atau 36.978 pcs.

Diikuti dengan 23.752 pcs atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pcs atau 8,14 persen produk pangan rusak.

Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Baca juga: BPOM Temukan 2.477 Tautan Penjual Pangan Rusak di Situs Belanja Online

Sementara itu, pangan tanpa izin edar sesuai dengan wilayah kerja unit pelaksana teknis (UPT) BPOM terbanyak ditemukan di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

"Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu," ucap Penny.

Banyak ditemukan di ritel

BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan sebagai bagian dari pemeriksaan rutin menjelang Natal dan tahun baru 2022.

Dari total tersebut, terdapat 769 atau 31,88 persen sarana peredaran pangan olahan menjual produk tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Rinciannya, 730 sarana ritel atau 30,27 persen, 37 sarana gudang distributor atau 1,53 persen, dan 2 sarana gudang importir atau 0,08 persen.

Baca juga: Bantah Temuan BPKN Soal Gagal Ginjal, BPOM Klaim Sudah Bertugas Sebaik-baiknya

Sebagian besar atau 86,17 persen produk tersebut ditemukan di sarana ritel. Adapun sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir.

"Nanti akan dilakukan pemusnahan, baik bagi barang yang rusak dan sudah melebihi tanggal kadaluarsa. Untuk memastikan (kejadian serupa) tidak terjadi lagi, (sarana peredaran pangan olahan) akan dikenakan sanksi administrasi," kata Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com