Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2022, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 2.477 tautan di platform belanja online (e-commerce) yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber pada Desember 2022.

Atas temuan tersebut, BPOM meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown.

"Hasil pengawasan terhadap e-commerce melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Jelang Tahun Baru, BPOM Temukan 66.113 Pangan Kedaluwarsa dan Rusak

Penny mengungkapkan, BPOM juga menemukan produk tanpa izin edar di sarana ritel serta jaringan distribusi. Tercatat, ada 23.752 pcs atau 35,93 persen produk pangan tanpa izin edar dari total 66.113 produk yang ditemukan.

Produk pangan tanpa izin edar sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM banyak ditemukan di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Penny mengatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya. Apalagi, banyak jenis pangan serupa yang tersebar di Indonesia dan memiliki izin edar.

“Untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ucap Penny.

Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar memang banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga.

Salah satu produk tanpa izin edar yang ditemukan adalah serbuk kopi kemasan bermerek Starbucks. Serbuk kopi ini ditemukan di salah satu toko di Banjarmasin.

Penny bilang, produk impor yang tidak memiliki izin edar ini biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).

Baca juga: Bantah Temuan BPKN Soal Gagal Ginjal, BPOM Klaim Sudah Bertugas Sebaik-baiknya

Produk impor tanpa izin edar yang ditemukan BPOM paling banyak berasal dari Malaysia dan China. Lalu, dari Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.

"Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor," ungkap Penny.

Sebagai informasi, pengawasan pangan untuk Natal dan Tahun Baru di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Targetnya adalah pangan tidak sesuai ketentuan di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hamper. Cakupan pengawasan juga diperluas ke gudang e-commerce.

Baca juga: Daftar Produk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM per 22 Desember 2022

Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota.

Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Nasional
Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Nasional
Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Nasional
Bertemu Pasukan Perdamaian di Lebanon, Panglima TNI Upayakan Masa Dinas Tak Lebih 1 Tahun

Bertemu Pasukan Perdamaian di Lebanon, Panglima TNI Upayakan Masa Dinas Tak Lebih 1 Tahun

Nasional
Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Rumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Kebijakan untuk Pemerintah Baru

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Rumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Kebijakan untuk Pemerintah Baru

Nasional
Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com