Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pelecehan Tidak Hilangkan Tindak Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo-Putri Tak Akan Bebas

Kompas.com - 23/12/2022, 11:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak akan terbebas dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika pun benar Putri menjadi korban kekerasan seksual Yosua, itu tak serta merta menghilangkan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kekerasan seksual tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel

Dalam perkara ini, kata Hibnu, dugaan kekerasan seksual akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Bagi Majelis Hakim, motif penting untuk memberikan gambaran utuh suatu peristiwa.

Sebab, pembunuhan berencana tak mungkin terjadi jika tak ada motif yang melatarbelakangi.

Seandainya klaim kekerasan seksual itu terbukti, kata Hibnu, hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diringankan. Namun, dia menegaskan, hal itu tak menghilangkan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

"Bisa meringankan karena ada penyebabnya. Tapi itu hanya meringankan, tidak menghapuskan pembunuhan," ujarnya.

Kendati demikian, Hibnu mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu seharusnya dibuktikan dengan hasil visum korban.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting, Pengacara Brigadir J Paparkan Kejanggalan-kejanggalan Ini

Mestinya, usai mengaku dilecehkan Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.

Jika peristiwanya sudah terlewat selama beberapa bulan, visum tak bisa lagi dilakukan, apalagi dijadikan alat bukti dugaan kekerasan seksual.

"Harusnya namanya visum itu sesaat setelah suatu peristiwa terjadi, itu akan bicara seperti apa adanya," terang Hibnu.

Dengan situasi demikian, lanjut Hibnu, dibutuhkan keterangan ahli, misalnya dari bidang psikologi forensik, untuk memberikan asesmen terhadap pengakuan Putri.

Nantinya, hasil asesmen disampaikan ahli di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim. Pada akhirnya, benar atau tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri bergantung pada keyakinan hakim.

"Hakim akan memberikan penilaian," kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan bahwa Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com