JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak akan terbebas dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika pun benar Putri menjadi korban kekerasan seksual Yosua, itu tak serta merta menghilangkan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kekerasan seksual tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel
Dalam perkara ini, kata Hibnu, dugaan kekerasan seksual akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Bagi Majelis Hakim, motif penting untuk memberikan gambaran utuh suatu peristiwa.
Sebab, pembunuhan berencana tak mungkin terjadi jika tak ada motif yang melatarbelakangi.
Seandainya klaim kekerasan seksual itu terbukti, kata Hibnu, hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diringankan. Namun, dia menegaskan, hal itu tak menghilangkan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
"Bisa meringankan karena ada penyebabnya. Tapi itu hanya meringankan, tidak menghapuskan pembunuhan," ujarnya.
Kendati demikian, Hibnu mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu seharusnya dibuktikan dengan hasil visum korban.
Mestinya, usai mengaku dilecehkan Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.
Jika peristiwanya sudah terlewat selama beberapa bulan, visum tak bisa lagi dilakukan, apalagi dijadikan alat bukti dugaan kekerasan seksual.
"Harusnya namanya visum itu sesaat setelah suatu peristiwa terjadi, itu akan bicara seperti apa adanya," terang Hibnu.
Dengan situasi demikian, lanjut Hibnu, dibutuhkan keterangan ahli, misalnya dari bidang psikologi forensik, untuk memberikan asesmen terhadap pengakuan Putri.
Nantinya, hasil asesmen disampaikan ahli di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim. Pada akhirnya, benar atau tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri bergantung pada keyakinan hakim.
"Hakim akan memberikan penilaian," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan bahwa Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.