JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang membela Benny Rhamdani soal "izin tempur ke Jokowi" menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Kamis (22/12/2022).
Selain itu, artikel mengenai ancaman pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terhadap ahli yang menyebut keterangan Putri Candrawathi kredibel juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel tentang pengacara Brigadir J yang memaparkan kejanggalan-kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi soal perkosaan juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO pasang badan untuk Wakil Ketua Umum Partai Hanura Benny Rhamdani yang belakangan disorot karena kontroversinya meminta "izin tempur" ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara relawan di GBK.
Menurut OSO, pernyataan Benny tidak ada yang salah.
"Kader saya Benny Ramdhani itu digebuki orang, salahnya apa ya? saya mau klarifikasi orang," kata OSO dalam pidato sambutannya di acara hari ulang tahun (HUT) ke-16 Hanura di JCC, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Tak sampai situ, OSO lantas mencari pihak-pihak yang mempersoalkan pernyataan Benny itu.
Baca selengkapnya: Bela Benny Rhamdani soal Kontroversi Izin Tempur ke Jokowi, OSO: Siapa Berani, Mari Hadapi Saya
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mencancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.
Kamaruddin menyinggung Reni yang sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
Baca selengkapnya: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memaparkan sejumlah kejanggalan merespons keterangan ahli dalam persidangan yang menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel.
Kejanggalan pertama adalah, kenapa eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo tidak melapor polisi di Magelang ketika tahu istrinya diperkosa oleh Brigadir J.
"Jadi Ferdy Sambo dan istrinya itu kan jago hukum. Dia Kadiv Propam, polisinya polisi. Tentu dia tahu betul tentang apa itu dugaan tindak pidana dan ke mana harus membuat laporan," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.
Baca selengkapnya: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting, Pengacara Brigadir J Paparkan Kejanggalan-kejanggalan Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.