Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Peserta Komcad Dinilai Pantas Dapat Pangkat Tituler Seperti Deddy Corbuzier

Kompas.com - 22/12/2022, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangkat tituler atau kehormatan dari TNI diharapkan juga bisa diberikan lebih luas kepada warga sipil yang mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).

"Saya nanti menduganya atau berharapnya ini akan diberlakukan lebih luas untuk warga negara yang mengikuti program Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang PSDN," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Andi Widajajanto, usai Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler karena Dinilai Paham Isu Komcad

Andi berharap pemerintah dan TNI mempertimbangkan hal itu setelah mereka memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier belum lama ini.

Andi memperkirakan ada kemungkinan pangkat tituler juga diberikan kepada sejumlah tokoh publik sebagai bagian dari program pembentukan Komponen Cadangan.

Menurut Andi, pemberian pangkat tituler itu dilakukan buat meningkatkan semangat bela negara.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Asesmen soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan langsung pemberian pangkat tituler letnan kolonel (Letkol) kepada Deddy Corbuzier.

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan terdapat konsekuensi dalam pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Konsekuensi itu, kata Dahnil, Deddy terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Pakar Unair: Jangan Berpolitik

Menurut Dahnil, pemberian pangkat tituler kepada Deddy karena mereka kemampuannya dalam menggunakan media sosial dan sebagai salah satu tokoh publik yang mengikuti informasi soal Komcad.

Dahnil menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Lemhannas Harap Pemberian Pangkat Tituler Diberlakukan Lebih Luas Bagi Komcad)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke