JAKARTA, KOMPAS.com - Pangkat tituler atau kehormatan dari TNI diharapkan juga bisa diberikan lebih luas kepada warga sipil yang mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).
"Saya nanti menduganya atau berharapnya ini akan diberlakukan lebih luas untuk warga negara yang mengikuti program Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang PSDN," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Andi Widajajanto, usai Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler karena Dinilai Paham Isu Komcad
Andi berharap pemerintah dan TNI mempertimbangkan hal itu setelah mereka memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier belum lama ini.
Andi memperkirakan ada kemungkinan pangkat tituler juga diberikan kepada sejumlah tokoh publik sebagai bagian dari program pembentukan Komponen Cadangan.
Menurut Andi, pemberian pangkat tituler itu dilakukan buat meningkatkan semangat bela negara.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Asesmen soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan langsung pemberian pangkat tituler letnan kolonel (Letkol) kepada Deddy Corbuzier.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan terdapat konsekuensi dalam pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.
Konsekuensi itu, kata Dahnil, Deddy terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.
Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Pakar Unair: Jangan Berpolitik
Menurut Dahnil, pemberian pangkat tituler kepada Deddy karena mereka kemampuannya dalam menggunakan media sosial dan sebagai salah satu tokoh publik yang mengikuti informasi soal Komcad.
Dahnil menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.