JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melibatkan sejumlah stakeholder/pemangku kepentingan dalam menyusun aturan terkait sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.
Penyusunan aturan ini dianggap perlu untuk mengisi kekosongan hukum hingga masa kampanye Pemilu 2024 dimulai secara resmi pada 28 November 2023.
Sejauh ini, para parpol peserta pemilu sudah mendapatkan nomor urut.
"Pembahasan ini kita lakukan tidak hanya KPU, tetapi ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ada Bawaslu, dan bahkan kami akan libatkan DKPP dan lembaga negara lainnya seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
"Kemarin kami rapat dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali," kata dia.
Baca juga: Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya
Idham mengatakan, aturan ini nantinya bakal dimuat dalam keputusan KPU, bukan peraturan KPU.
Sebab, tahapan sosialisasi ini sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Idham juga mengaku masih perlu membahas lebih dalam mengenai ketentuan sosialisasi ini agar akuntabel.
Dalam aturan kampanye, misalnya, peserta pemilu mesti melaporkan penggunaan dana kampanye.
Idham membuka kemungkinan hal yang sama dibahas untuk aturan sosialisasi.
"Kami bisa kategorikan itu sebagai sebuah masukan yang bisajadi nanti itu kami akan bawa ke forum rapat teknis," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa aturan sosialisasi ini akan melarang siapa pun mendaku sebagai calon anggota legislatif sebelum penetapan caleg.
Baca juga: Parpol Diprediksi Akan Berupaya Intervensi KPU untuk Cawe-cawe Penentuan Dapil
Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga "sosialisasi" walaupun tanpa ajakan memilih.
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) malam.
"Itu belum boleh karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?" kata dia.
Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk orang-orang yang mengaku capres-cawapres.
"Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," ujar dia.
Menurut dia, dalam masa sosialisasi ini, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.
"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan didaerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.
Lalu, sosok yang dapat tampil dalam "sosialisasi" semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.
Pada kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.
"Karena beliau-beliau lah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU," ujar dia.
Sosialisasi ini, menurut Hasyim, dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar.
"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) 'Pilih partai kami', namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," kata Hasyim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.