Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2022, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang dikenal juga dengan kasus minyak goreng.

Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Adapun tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Bantah Diuntungkan atas Kebijakan Ekspor Minyak

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar putusannya.

Jaksa mengatakan, Master diberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dalam waktu satu bulan yang telah ditentukan itu Master tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya maupun milik sejumlah korporasi akan disita.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Adapun sejumlah korporasi tersebut antara lain, PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai sitaan senilai Rp 6.758.456.258.358 atau Rp 6,7 triliun.

Kemudian, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3.686.045.318326 atau Rp 3,6 triliun; PT Sinar Alam Permai Rp 464.124.939.359 atau Rp 464 miliar; PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp 36.900.525.705 atau Rp 36,9 miliar; dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp 53.074.021.286 atau Rp 53 miliar.

Jaksa menuturkan, masih merujuk pada Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, jika Master tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka ia akan dihukum 6 tahun penjara.

“Maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur Jaksa.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun pada tuntutan pokoknya, Jaksa meminta Master divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta hakim menyatakan Master terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Master dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag untuk Terbitkan Kebijakan DMO

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.

Baca juga: Kejagung: Lin Che Wei Dibawa ke Kemendag oleh Indrasari Wisnu Wardhana

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.

Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.

Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nasdem Sarankan Plate Jadi 'Justice Collaborator': Dia Pasti Tahu Banyak

Nasdem Sarankan Plate Jadi "Justice Collaborator": Dia Pasti Tahu Banyak

Nasional
PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

PPIH Siapkan 500 Sandal Cadangan Cegah Tapak Kaki Jemaah Haji Melepuh

Nasional
Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Kemenag Tambah 152 Petugas PPIH untuk Layani Jemaah Haji

Nasional
4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

4 Jemaah Haji Lansia Jadi Korban Sewa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Nasional
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Nasional
Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Nasional
Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Perkuat Saluran Penjualan Emas, Antam Hadir di 15 Butik, Pameran, hingga E-commerce

Nasional
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi 79 Persen, Tertinggi Selama Jadi Presiden

Nasional
Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Gubernur Lemhannas: Proposal Perdamaian Prabowo Tekankan Solusi Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama

Nasional
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tempel Ketat Ganjar Pranowo

Nasional
Megawati Diklaim Bakal Beri Kejutan di Rakernas PDI-P, Umumkan Bakal Cawapres Ganjar?

Megawati Diklaim Bakal Beri Kejutan di Rakernas PDI-P, Umumkan Bakal Cawapres Ganjar?

Nasional
Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal 'Cawe-cawe'

Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal "Cawe-cawe"

Nasional
Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Nasional
Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com