Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krimonolog Dorong KUHAP Bisa Hapus Nama Korban di Digital Sebelum Inkrah

Kompas.com - 22/12/2022, 17:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mendorong agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengakomodir penghapusan nama korban sebelum ada putusan hukum tetap atau ikrah.

"Masuk namanya terposting di media digital itu sama beratnya dengan kasusnya sendiri bahkan lebih berat," ujar Adrianus dalam diskusi daring bertajuk "Audit KUHAP: Pemulihan Korban Pihak Ketiga dalam Sistem Peradilan Pidana", Kamis (22/12/2022).

Adrianus menyarankan, penghapusan nama korban di digital atau "rights to be forgotten" harus dilakukan sedini mungkin.

"Itu harus dilakukan sedini mungkin karena kalau menunggu sampai ikrah misalnya, butuh enam bulan misalnya. Lalu, baru ada perintah dari pengadilan kepada Google untuk menghilangkan tebusan kepada Dewan Pers," kata Adrianus.

Baca juga: Dukung Revisi KUHAP, Wamenkumham: Cegah Penegak Hukum Bertindak Sewenang-wenang

"Karena tadi, kasus yang terposting tidak bisa hilang, betapapun dirinya misalnya sudah clear atau kasusnya bukan seperti itu, atau pelakunya sudah minta maaf," ujarnya lagi.

Adrianus juga mendorong agar KUHAP mengakomodir pernyataan korban tentang dampak kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Saya berharap KUHAP itu memperkenalkan, memasukkan fase dalam pemeriksaan, khususnya tingkat penuntutan ya, kalau (tingkat) lidik sidik rasanya mungkin masih terlalu 'pagi' ya," ujar Adrianus.

"Tingkat penuntutan persidangan, di mana korban itu diminta mengisi satu formulir yang kita sebut sebagai pernyataan tentang dampak kejahatan terhadap pada korban atau 'victim impact statement'," katanya lagi.

Adrianus mengatakan, dampak itu perlu dipertimbangkan hakim dalam rangka pemberian sanksi kepada pelaku.

"Khususnya sanksi berupa kewajiban rehabilitasi dan reparasi oleh pelaku kepada korban," ujar Adrianus.

Baca juga: Pakar Dorong KUHAP Akomodasi Pernyataan Korban tentang Dampak Kejahatan dari Pelaku

Adrianus mengungkapkan, pernyataan tertulis itu bisa ditambah dengan pemberian kesempatan kepada keluarga korban untuk mengutarakan secara langsung di persidangan perihal dampak kejahatan dari pelaku.

"KUHAP bisa akomodir ini, kan gampang untuk sekadar membuat satu formulir yang diisi. Tidak hanya sekadar ngomong soal apa yang terjadi pada dirinya," kata Adrianus.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.

Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Komnas HAM: Dalam KUHAP, Korban Belum Jadi Pihak yang Diprioritaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com