Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2022, 13:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah sejumlah pegawai MA terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya selama 30 hari ke depan.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.

Adapun mereka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Sudrajad Dimyati. Hakim Agung itu saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan)Kavling C1.

Kemudian, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan PNS pada kepaniteraan di MA, Desy Yustria juga diperpanjang. Keduanya mendekam di Rutan gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, serta dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno yang mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, PNS di MA bernama Albasri dan Nuryanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.

Pada awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari perkara suap yang berawal dari OTT pada Kamis (22/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selain 8 orang tersebut, dua tersangka lainnya adalah debitur KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Suhanto dan Heryanto Tanaka.

Heryanto ditahan KPK pada 3 Oktober sementara Ivan sehari berikutnya.

Setelah melakukan penyidikan, perkara ini terus berkembang. KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Selanjutnya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. 

Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

Belakangan, KPK menetapkan seorang hakim Yustisial MA lainnya, Edy Wibowo. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Sandi Karsa Makassar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Nasional
Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Nasional
Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Nasional
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan 'Shooting'

Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan "Shooting"

Nasional
Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Nasional
Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Nasional
Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Nasional
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Nasional
Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Nasional
PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

Nasional
Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Nasional
Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com