JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah sejumlah pegawai MA terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya selama 30 hari ke depan.
“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati
Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.
Adapun mereka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Sudrajad Dimyati. Hakim Agung itu saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan)Kavling C1.
Kemudian, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan PNS pada kepaniteraan di MA, Desy Yustria juga diperpanjang. Keduanya mendekam di Rutan gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, serta dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno yang mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Selanjutnya, PNS di MA bernama Albasri dan Nuryanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.
Pada awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari perkara suap yang berawal dari OTT pada Kamis (22/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain 8 orang tersebut, dua tersangka lainnya adalah debitur KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Suhanto dan Heryanto Tanaka.
Heryanto ditahan KPK pada 3 Oktober sementara Ivan sehari berikutnya.
Setelah melakukan penyidikan, perkara ini terus berkembang. KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.
Selanjutnya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.
Belakangan, KPK menetapkan seorang hakim Yustisial MA lainnya, Edy Wibowo. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Sandi Karsa Makassar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.