Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kekerasan ART, Menteri PPPA: Pengesahan RUU PPRT Perlu Kolaborasi Bersama

Kompas.com - 21/12/2022, 09:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU perlu kerja kolaborasi semua pihak.

Adapun RUU ini dinilai memiliki urgensi disahkan menyusul banyaknya penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) baik PRT migran maupun di dalam negeri. Pengesahan RUU dianggap mampu memberi perlindungan komprehensif kepada kelompok itu.

"Ketika kita bicara perjuangan satu regulasi UU ini kita tidak bisa bekerja substansi saja, kerja politik akan menjadi penting. Ini perlu kerja-kerja kolaboratif kita bersama," kata Bintang dalam konferensi pers Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022 di Bengkulu, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Bakal Gelar Aksi di Depan Istana, Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Atensi RUU PPRT

Bintang mengungkapkan, RUU PPRT yang membahas soal pekerja memang dimandatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sementara Kementerian PPPA dimandatkan untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kendati begitu, pihaknya mengaku siap untuk membantu jika dibutuhkan.

"Ini perlu kerja-kerja kolaboratif kita bersama, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan, dan juga harapan para ART di seantero nusantara ini, itu betul-betul kita dapat wujudkan bersama," ucap Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengaku prihatin dengan salah satu kasus kekerasan terhadap PRT yang baru-baru ini terjadi. Menurutnya, kekerasan yang terjadi di daerah Simprug, Jakarta Selatan, itu betul-betul tidak manusiawi.

PRT tersebut kerap disiksa dan disiram air panas. Ia pun dipukuli dan dipaksa memakan kotoran anjing milik majikan.

"Saya datang sendiri juga ke rumah sakit Polri, memang kalau kita melihat kronologisnya itu betul-betul tidak manusiawi. Mudah-mudahan berkaca dengan isu-isu yang menimpa pada ART ini bisa menjadi perhatian yang serius untuk kita semua," ucap dia.

Baca juga: Wapres Nilai RUU PPRT Tak Tabrak Nilai Gotong Royong dan Kekeluargaan

Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga berinisial SK (23), asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan berat karena ketahuan mencuri pakaian dalam.

Penyiksaan dilakukan oleh delapan orang, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikan tersebut, serta lima asisten rumah tangga (ART) lainnya.

Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan, SK dirawat di rumah sakit di Pemalang akibat parahnya luka akibat penyiksaan.

"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," kata Ratna kepada TribunJakarta.com.

Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan

Awalnya, ART berinisial SK tersebut ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuannya pada September silam. Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa SK dan memaksa orang lain di dalam rumah untuk ikut serta.

SK diborgol dan disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh. SK sampai harus dirawat di rumah sakit karena parahnya luka akibat penyiksaan beramai-ramai itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com