Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Jemput Paksa Lukas Bisa Picu Konflik Horizontal

Kompas.com - 21/12/2022, 09:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya khawatir penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Alex mengatakan, KPK bisa saja menjemput paksa Lukas. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan reaksi masyarakat yang timbul akibat upaya hukum tersebut.

Adapun Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber pada APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca juga: KPK Jerat 3 Kepala Daerah di Papua, Alexander Marwata Sebut Bentuk Hadirnya KPK

“Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga,” kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/202).

Alex mengungkapkan, saat tim penyidik, Ketua KPK Firli Bahuri, serta tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas di kediamannya pada Kamis (3/11/2022), massa pendukung gubernur itu masih berjaga di sekitar rumahnya.

Mereka membawa sejumlah senjata. Salah satunya adalah panah.

“Pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya,” ujar Alex.

Adapun Lukas sudah dua kali absen dari panggilan penyidik. Ia mengaku menderita sejumlah penyakit seperti gagal ginjal, masalah pada paru-paru, jantung, stroke, diabetes, dan lainnya.

Beberapa waktu lalu, melalui pengacaranya Lukas meminta agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Kalau Terbukti Paling Risikonya Dipecat

Terkait hal ini, Alex mengatakan bahwa pihaknya menyarankan Lukas menjalani Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD) Gatot Soebroto.

Pemberian izin oleh KPK nantinya akan mengacu pada hasil rekomendasi pihak RSPAD mengenai apakah Lukas memang perlu menjalani pengobatan di Singapura.

“Pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalau yang bersangkutan sakit,” tutur Alex.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

Meski belum ditahan, penyidikan terhadap Lukas terus berlangsung. KPK memanggil sejumlah saksi mulai dari pramugari dan pilot dari jasa penerbangan yang disewa Lukas, pengusaha mobil, pejabat Pemprov Papua, hingga kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah kediaman Lukas di kawasan Jabodetabek. Penyidik mengamankan dokumen hingga emas batangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com