JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho sangsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, sejauh ini, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Putri menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Yosua. Dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tidak cukup membuktikan adanya kekerasan seksual. Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.
Jika memang terjadi pelecehan, seharusnya saat itu Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban. Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Sementara, pada kasus Putri, pemerkosaan diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.
Baca juga: Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka
Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Seandainya ahli yang dihadirkan dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual terhadap Putri, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada pemerkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.
Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.
Sebaliknya, keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu belakangan justru memojokkan posisi Putri dan Sambo.
Ahli uji poligraf atau tes kejujuran menyebut, suami istri itu terindikasi berbohong saat memberikan keterangan tes kejujuran. Sementara, ahli kriminologi menilai, pemerkosaan yang diklaim Putri tidak jelas.