JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian yang dilakukan Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengakomodasi kepentingan korban secara optimal.
Hal itu disampaikan Tim Peneliti Audit KUHAP Anugerah Rizki Akbari dalam pemaparan hasil studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia yang digelar secara daring pada Selasa (20/11/2022).
"Perlu digarisbawahi bahwa hukum acara pidana Indonesia belum mengakomodasi kepentingan korban tindak pidana secara optimal," ujar Rizki.
"Orientasi penyidikan yang masih terbatas pada perolehan bukti mengenai kesalahan tersangka dan pelaksanaan tindak pidana mengakibatkan korban belum menjadi pihak yang diprioritaskan dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini," lanjut dia.
Baca juga: Aturan Penggeledahan Rumah Menurut KUHAP
Di samping itu, penelitian juga mengungkapkan bahwa pemulihan korban yang masih sangat terbatas dan didasarkan atas vonis pemidanaan justru bertolak belakang dengan kebutuhan korban untuk segera memperoleh penanganan atas kerugian yang dialaminya dari tindak pidana tersebut.
Sehingga untuk memperbaiki kondisi itu, ICJR menyarankan perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana perlu mendapatkan porsi khusus dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia ke depan.
"Keberadaan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund), serta fitur-fitur lain yang memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana perlu diakomodasi dalam Rancangan KUHAP," tutur Rizki.
Baca juga: DPR Setujui Daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Revisi UU IKN Usulan Pemerintah
Dia menambahkan, penelitian yang ICJR ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu diketahui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember lalu.
Salah satu RUU yang masuk daftar prolegnas priorotas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.