Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 10:36 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo kembali memberikan "perlawanan" terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Lima saksi ahli dihadirkan oleh JPU. Mereka adalah ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa; ahli forensik dan medikolegal RS Bhayangkara Pusdokkes Polri Farah Primadani Karouw; dan ahli dari Pusat Inafis Mabes Polri, Eko Wahyu Bintoro.

Kemudian, ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah; serta ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya.

Baca juga: Sederet Keterangan Ahli soal Kasus Ferdy Sambo: Yakini Pembunuhan Berencana hingga Ragukan Pelecehan

Kepada Mustofa, misalnya, Sambo menilai bahwa keterangan yang disampaikannya sangat subyektif. Menurut dia, Mustofa hanya menilai suatu peristiwa berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik kepolisian semata, tidak melihat kronologi versi Sambo dkk.

"Yang pertama bantahan dari, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasil (keterangan saksi) tidak akan komprehensif dan justru subyektif," tutur Sambo di persidangan.

Sambo bahkan menuding bahwa penyidik kepolisian ingin menjerat semua orang yang ada di rumah dinasnya pada saat itu sebagai tersangka.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," imbuh dia.

Meyakini adanya pemerkosaan

Tak sampai di sana, Sambo juga menjawab keraguan Mustofa yang sebelumnya menyebut bahwa kekerasan seksual atau perkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi, belum jelas.

Awalnya, Mustofa menyebut bahwa peristiwa itu tak bisa hanya didasarkan keterangan Putri semata, tetapi juga harus didukung bukti ilmiah seperti visum pasca-kejadian.

Sambo pun ngotot bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan (pemerkosaan) itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya!" tutur Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (kiri ke kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Minta ahli tegaskan tak ada penyiksaan ke Brigadir J

Sementara itu, Sambo turut meminta agar Farah menegaskan bahwa tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan Sambo mengingat sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menuduh hal tersebut.

Permintaan itu juga disampaikan lantaran Farah juga menjelaskan bahwa hanya ada luka bekas tembakan senjata api.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dkk, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Hari Ini

Namun, ketika ditanya mengenai luka bekas penganiayaan, Farah enggan menjawab klasifikasi penganiayaan yang ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com