JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak terprovokasi isu yang menyebutkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM untuk menghidupkan lagi komunisme.
Adapun Keppres itu membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI," ujar Mahfud dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Senin (19/12/2022) petang.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili
"Percaya pada saya PKI tidak bakalan hidup dan tidak akan boleh hidup. Jangan memprovokasi seakan-akan ini menghidupkan komunisme, karena di sini yang dijanjikan obyek di dalam PPHAM ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM itu empat di antaranya justru korbannya umat islam," kata dia.
Mahfud juga meminta masyarakat agar tidak teprovokasi terkait isu yang beredar bahwa tugas tim PPHAM menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jangan percaya kepada provokasi, seakan-akan ini pelanggaran panitia ini akan menghapuskan proses yudisial," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Awal 2023, Tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Selesai
"Saudara, proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial," imbuh Mahfud.
Mahfud menuturkan, tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejagung melengkapi pembuktiannya, karena dengan sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, tugas dari Tim PPHAM kini dalam tahap finalisasi.
Baca juga: 4 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Targetnya, awal 2023 tugas tim PPHAM selesai sehingga hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas tim PPHAM, sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi, dan inshaAllah pada awal tahun 2023 sudah selesai hasilnya akan diserahkan kepada presiden," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada di garis yang benar.
"Sehingga Insya Allah pekerjaan PPHAM selesai tepat waktu," kata Mahfud.
Adapun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.