JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah dari negara setelah menuntaskan masa jabatannya sebagai kepala negara pada 2024.
Pemberian rumah ini disebut sudah sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Jokowi pun telah menentukan lahan yang bakal jadi huniannya setelah turun tahta, yakni di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sederet fakta pemberian rumah dari negara untuk Jokowi.
Baca juga: Istana: Penyediaan Rumah untuk Jokowi Sudah Sesuai Ketentuan
Pemberian rumah untuk bekas presiden salah satunya merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing (a) diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya," demikian bunyi Pasal 8 UU tersebut.
Selain rumah, menurut pasal itu, mantan presiden dan wakil presiden juga disediakan kendaraan milik negara, lengkap dengan sopir.
Pemberian fasilitas ini juga mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," bunyi Pasal 1 Ayat (1) perpres.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," lanjutan Pasal 1 Ayat (2).
Baca juga: Rumah untuk Jokowi Direncanakan sejak 2017, Istana: Tapi Presiden Menolak Saat Itu
Merujuk Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, rumah kediaman yang layak berarti sebidang tanah berikut bangunan di atasnya. Kriterianya, rumah harus berada di Indonesia dengan lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan memadai.
Kemudian, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Rumah tersebut juga tidak boleh menyulitkan penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarganya.
Lebih lanjut, perihal rumah dari negara untuk bekas presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Pesan Jokowi untuk Bawaslu: Hati-hati dan Jangan Bikin Waswas Pemilu
Rumah dari negara untuk Jokowi sebenarnya sudah disiapkan sejak mantan Wali Kota Solo itu memimpin di periode pertama.