Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litbang "Kompas": Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, MK Dinilai Kurang Tegas

Kompas.com - 19/12/2022, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Litbang Kompas menemukan bahwa publik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda 5 tahun kepada mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai kurang tegas. 

Publik menilai, mantan terpidana korupsi semestinya tidak lagi diberi kesempatan menjadi pejabat publik di lingkungan pemerintahan.

Sebanyak 84,4 persen responden survei menilai, peluang bagi mantan terpidana korupsi atau eks koruptor menjadi calon anggota legislatif merupakan ancaman terhadap demokrasi.

"Penambahan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk bisa menjadi calon anggota legislatif tidak lepas dari aturan yang sama, yang sebelumnya diberlakukan bagi syarat pencalonan kepala daerah," kata peneliti Litbang Kompas, Rangga Eka Sakti dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/12/2022).

Tidak heran jika putusan ini belum menunjukkan upaya tegas mencegah mantan terpidana korupsi masuk dalam gelanggang politik," ujar Rangga.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Ancam Demokrasi

Bagaimanapun, bagi publik, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diganjar hukuman luar biasa.

Jajak pendapat Kompas juga merekam persepsi publik menjadi negatif konsisten dan negatif setiap merespon isu-isu korupsi.

Lebih dari 80 persen responden menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi masih belum setimpal.

Bagi sepertiga responden lainnya, kejahatan korupsi layak diganjar hukuman maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sepertiga lainnya berharap hukuman keras lain, seperti memiskinkan atau menyita harta dari pelaku korupsi. Selain itu, beberapa hukuman lain yang dirasa sepadan oleh publik adalah hukuman sosial dan penghapusan hak politik," ucap dia.

Menurut Rangga, tak heran keputusan MK yang menambah syarat bagi mantan terpidana untuk menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, lalu menjadi caleg justru dianggap tidak dengan antusias.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Caleg, ICW: Segitu Sulitkah Cari Orang Bersih di Parpol?

Sebagian besar responden jajak pendapat menilai putusan ini belum memenuhi harapan publik, yakni peluang bagi mantan terpidana ditutup.

"Masih adanya peluang bagi mantan terpidana termasuk di kasus korupsi untuk kembali menjadi pejabat publik, dinilai menjadi cerminan seberapa permisifnya regulasi terhadap kejahatan korupsi," tutur Rangga.

"Bahkan, lebih dari tiga perempat responden memandang masih terbukanya peluang mantan terpidana korupsi di dalam perekrutan pejabat publik merupakan bentuk keringanan hukuman pada mantan pelaku korupsi," kata dia.

Sejalan dengan itu, mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju eks koruptor nyaleg di pemilu. Publik tak ingin para koruptor kembali masuk dan mendapat kursi pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com