JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menuntut supaya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buat mengklarifikasi temuan tentang dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Menuntut Komisi II DPR RI memanggil Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan untuk mengklarifikasi temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih," demikian isi keterangan pers Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Anwar Razak, yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang diterima pada Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Sekjen KPU Bantah Intervensi dan Rekayasa Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Tuntutan itu disampaikan oleh 10 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kawal Pemilu bersih. Mereka terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Kopel.
Menurut kelompok masyarakat sipil, DPR bisa meminta keterangan dan mengklarifikasi temuan dari Koalisi masyarakat sipil KPU sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol, ia meminta DPR RI memanfaatkan kewenangan sesuai pasal 38 ayat 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Petinggi KPU Dituduh Curang, Iming-imingi Jabatan ke Pegawai yang Bersedia Ubah Data Sipol
"Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik, Koalisi juga turut mendesak Komisi II DPR RI memanfaatkan kewenangannya untuk merekomendasikan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berbuat kecurangan," ujar Anwar.
Berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, terdapat dugaan kecurangan pada penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi dalam hal verifikasi faktual partai politik.
Masih berdasarkan laporan itu, anggota KPU RI diduga mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi faktual beberapa parpol dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Rencana itu, kata koalisi masyarakat sipil, terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi kabupaten/kota tidak sepakat melakukan instruksi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Audit Sipol Karena Terindikasi Curang
Oleh karena itu, KPU Pusat mengubah strategi. Strategi kedua dilakukan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno.
Sekretaris Jenderal KPU RI memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.
Caranya adalah Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian mengubah status verifikasi parpol dari TMS menjadi MS.
Praktik ini diduga diwarnai dengan sejumlah ancaman. Bagi pihak yang tidak mengikuti instruksi akan dimutasi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Audit Sipol Karena Terindikasi Curang
Sedangkan bagi pihak yang mematuhi instruksi diiming-imingi mendapat promosi atau dipilih pada pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023.
Di sisi lain, Bernad membantah tudingan soal keterlibatannya dalam dugaan rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.