KOMPAS.com – Sebagai pesta demokrasi besar, berbagai pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Salah satunya yang berhubungan langsung dengan pemilih, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Lalu, apa itu KPPS dan apa tugasnya dalam Pemilu?
Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu?
KPPS merupakan salah satu badan ad hoc yang membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan definisi ini, KPPS berkedudukan di TPS dan berhubungan dengan pemilih serta bertugas langsung dalam pemungutan suara
Adapun tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Baca juga: Apa Itu PPS dalam Pemilu?
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Kelompok ini kemudian akan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Secara struktural, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggotanya.
Para anggota KPPS ini berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
Dalam bertugas, KPPS bertanggung jawab kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS. KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.