Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Sebagai pesta demokrasi besar, berbagai pihak terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Salah satunya yang berhubungan langsung dengan pemilih, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.

Lalu, apa itu KPPS dan apa tugasnya dalam Pemilu?

Baca juga: Apa Itu PPK dalam Pemilu?

Apa itu KPPS dan tugasnya

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc yang membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan definisi ini, KPPS berkedudukan di TPS dan berhubungan dengan pemilih serta bertugas langsung dalam pemungutan suara

Adapun tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu PPS dalam Pemilu?

Pembentukan KPPS dan susunannya

KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Kelompok ini kemudian akan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Secara struktural, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggotanya.

Para anggota KPPS ini berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Dalam bertugas, KPPS bertanggung jawab kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS. KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024

Nasional
Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Ganjar Janji Permudah Akses Pendidikan untuk Disabilitas

Nasional
Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Antisipasi Banjir Jakarta, TNI Modifikasi Perahu Karet hingga Dapur Lapangan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com