JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus tersebut diketahui menjerat mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu harus tetap berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Kapolri Diminta Bongkar Kasus Tambang Ilegal agar Ferdy Sambo-Kabareskrim Tak Terus Berbalas Pantun
Dedi juga mengatakan bahwa teknis soal pelibatan aparat penegak hukum lain dalam kasus merupakan ranah penyidik.
"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," ujar Dedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada di lapangan.
Jika memang ditemukan fakta soal dugaan tindak pidana lain selain soal izin tambang ilegal, maka akan ditindaklanjuti.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Dirtipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum," katanya.
"Jika menemukan fakta hukum nya dan bukti pelanggaran pidananya, insya Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," ujar Dedi melanjutkan.
Baca juga: Respons Polri soal Saran Kompolnas dalam Pengusutan Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
Diketahui, Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail Bolong mengklaim bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Baca juga: Minta Kapolri Periksa Kabareskrim soal Setoran Tambang, Anggota DPR: Jangan Tebang Pilih
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.