JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menelusuri aliran dana ke Partai Golkar ihwal kasus dugaan suap alokasi dana hibah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sebab, Sahat merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur periode 2020-2025.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat Suap, Transaksi Belum Tuntas Saat Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri aliran dana ke Golkar terkait kasus tersebut.
"Kalau memang berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," ujar Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Akan tetapi, saat ini penyidik masih fokus kepada para tersangka. Sebab, KPK memiliki batas waktu dalam penyidikan kasus yang utama tersebut, yaitu suap alokasi dana hibah.
"Itu kami belum sampai ke sana. Kami fokus dulu sini, dan melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," katanya.
"Saya katakan tadi bahwa dalam penyidikan ini ada batas waktu. Nanti kalau batas waktu kami lewati, para tersangka nanti lepas demi hukum," kata dia.
Baca juga: KPK Sita Rp 1 Miliar dari Suap Dana Hibah Wakil DPRD Jatim
Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura.
Selain Sahat, mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid. Serta, Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan Pokmas.
Johanis mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis, Jumat dini hari.
Kasus ini bermula saat Sahat menawarkan bantuan kepada Ilham dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
“Pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” kata Johanis.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Kasus Suap Ijon Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.