Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terjadi Kekerasan PRT di Pemalang, Anggota Komisi IV: Benar-benar Kejam dan Biadab

Kompas.com - 16/12/2022, 10:45 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamida mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang majikan kepada pembantu rumah tangga (PRT) bernama Siti Khotimah di Pemalang.

Luluk mengaku berterima kasih kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Metro Jaya yang telah berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dugaan penganiayaan dari Kepolisian Resor (Polres) Pemalang.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan PRT asal Pemalang benar-benar kejam dan biadab. Pelaku diketahui melakukan kekejaman secara sendiri maupun bersama dengan anggota keluarga lain dan bahkan PRT yang lainnya juga,” ungkap Luluk saat menjenguk Siti Khotimah di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Politisi PKB Luluk Hamidah Sebut Telah Sesuai Aspirasi Masyarakat

Luluk mengatakan, pihaknya meminta DPR untuk segera menindaklanjuti perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibahas.

Kasus kekerasan PRT di Tanah Air bukan baru sekali ini saja, sebelumnya pernah terjadi pada Rizki dari Cianjur. Hal itu masih kerap terjadi karena perlindungan terhadap PRT tak kunjung hadir. RUU PPRT ini telah mengendap di DPR selama 18 tahun dan bahkan sudah dua tahun tak kunjung ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Luluk dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Tak hanya itu, Luluk berharap, majikan dari Siti yang bernama Imah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahkan diberikan pasal pemberatan.

Baca juga: Bakal Gelar Aksi di Depan Istana, Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Atensi RUU PPRT

“Mengingat jenis kekerasan yang diterima oleh korban termasuk juga kekerasan seksual, seperti yang disampaikan langsung oleh korban kepada saya dihadapan orangtua, kakak, dan pendamping dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), saya meminta pelaku untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Luluk.

Selain itu, Luluk juga meminta agar korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang telah.

“Saya juga berharap korban bisa mendapat restitusi atas kerugian yang dialami, baik materi atau gaji yang tak dibayarkan sesuai kesepakatan, penderitaan fisik, emosi, psikis, trauma, dan kebutuhan lain agar bisa menjalani kehidupan yang baik dan lebih baik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com