MALANG, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan bahwa perkawinan anak di Indonesia sangat tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar 1.220.900 perempuan di Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun.
“Indonesia menduduki peringkat ke-8 pernikahan anak di dunia serta ke-2 untuk pernikahan anak di ASEAN,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri dalam acara press briefing, di Hotel Rayz UMM, Malang, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Femmy mengungkapkan bahwa adanya jutaan pernikahan anak di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya, faktor sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan, dan kemudahan akses informasi.
Ia mengatakan, pernikahan anak tersebut juga menimbulkan berdampak yang cukup serius terhadap permasalahan di dalam rumah tangga.
Misalnya, risiko putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kematian ibu dan anak, dampak psikologis atau mental, kemiskinan, hingga perceraian.
"1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual dan dari laporan Komnas Perempuan selalu meningkat setiap tahun. Masa pandemi bahkan lebih tinggi," ujar Femmy.
Baca juga: KemenPPPA-KPAI Imbau Orangtua Tak Bawa Anak ke Pertandingan Sepak Bola
Dengan berbagai persoalan dari pernikahan anak itu, Kemenko PMK kemudian melakukan berbagai upaya untuk menekan persoalan yang ditimbulkan.
Salah satu fokusnya, yakni pengawasan untuk menekan angka perkawinan anak dan kekerasan fisik dan kekerasan seksual kepada perempuan.
Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi dan kebijakan telah dipersiapkan baik dari Kementerian teknis terkait hingga perangkat daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga: KemenPPPA: Kota Depok Belum Capai Kategori Kota Layak Anak
"Pengantin anak perlu dibina agar dapat memiliki kecakapan hidup dan ketahanan ekonomi," terang Femmy.
“Anak tetap harus menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan memiliki kemampuan untuk menghidupi keluarga,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.